Home Hukum Kasus 190 Ton Benih Jagung Palsu di NTB, Ditangani Kejagung

Kasus 190 Ton Benih Jagung Palsu di NTB, Ditangani Kejagung

Mataram, Gatra.com- Keseriusan Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung 2017 di NTB terus dilakukan dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Buktinya Tim Pidana Khusus Satgas Kejagung RI sudah turun ke Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH, MH mengakui, Tim satgas Tindak Pidana korupsi Kejagung RI sudah berada di Mataram, sejak Sealasa (29/10) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi hingga Rabu (30/10). “Jadi tim akan berada di Mataram selama dua hari memeriksa saksi kasus pengadaan bibit jagung tahun 2017 lalu,” ujar Dedy di Mataram, Selasa (30/10).

Menurut Dedi, pemeriksaan saksi dimulai Selasa di lantai III gedung Kejati NTB. Dan kemungkinan akan berlanjut hingga esok harinya. Mereka yang akan diperiksa kabarnya pejabat Dinas Pertanian di daerah yang menerima bantuan bibit jagung 2017.

Meski demikian Dedi tidak mengetahui kedatangan tim tersebut. Dedi hanya mengetahui Kejagung hanya pinjam tempat saja. “Saya tidak tahu mengenai kasus apa dan yang mana. Tapi tim kejagung akan berada di NTB selama dua hari,’’ tukasnya.

Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus pengadaan bibit jagung 2017. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit tersebut Rp 170 miliar. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu.

1103