Medan, Gatra.com – Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun belum memiliki kepastian anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan anggaran.
Komisioner KPU Sumut, Divisi Hukum, Hj Ira Wirtati mengatakan bahwa saat ini tinggal dua kabupaten tersebut dari 23 KPU di Sumut yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran kepada pemerintah setempat.
Baca Juga: Sebanyak 530 Peserta Ikuti Seleksi Magang ke Jepang
Awalnya, jelas Ira, batas akhir penandatanganan NPHD ditetapkan pada 1 Oktober, lalu diperpanjang hingga 14 Oktober 2019. Namun begitu, kedua KPU dan pemerintah setempat tersebut, tidak kunjung bersepakat.
Menurut Ira, kendala yang ada saat ini karena besaran anggaran dari masing-masing KPU ke pemerintah kabupaten, belum mendapat persetujuan. Misalnya, lanjut Hj Ira Wirtati, KPU Simalungun mengusulkan Rp58 miliar, sementara Pemkab Simalungun hanya mampu sebesar Rp48 miliar.
Baca Juga: Edy Berharap Pemerintah dan Legislatif Saling Bersinergi
“Begitu juga halnya usulan KPU Sergai sebesar Rp45, sementara kemampuan Pemkab Sergai hanya sebesar Rp35 miliar. “Kalau Sergai tinggal nunggu persetujuan DPRD saja,” terang.
Reporter: Joko Gunawan