Home Hukum Polda Sumbar Ringkus Tersangka Bawa Sabu 2 Kilogram

Polda Sumbar Ringkus Tersangka Bawa Sabu 2 Kilogram

Padang, Gatra.com - Seorang pria paruh baya berinisial H (41) berhasil diringkus tim penyidk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat (Sumbar), sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, Minggu (27/10). Tersangka H ditangkap karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan itu terjadi di kilometer 13 Sarilamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan akan ada yang membawa narkoba jenis sabu dari kota bersemboyan BERTUAH tersebut.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto mengatakan awalnya H diutus inisial AH membawa sabu ke kampung halamannya di Lambah Kasai Batu Mangaum, Kenagarian Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Diperjalanan, tersangka diringkus polisi gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumbar.

“Awalnya sabu 2 kilogram itu akan dibawa ke kampungnya Sungai Geringging.Sebelum sampai tujuan, tersangka H ini diringkus anggota kami,” kata Rudi, di Padang, Selasa (19/10).

Rudi menjelaskan, untuk mencegat pelaku, pihaknya melakukan razia, dan menemukan di dalam mobil bus PT SKR Jaya Transport dengan plat nomor BA 7982 FU. Dari tersangka H, polisi menyita 2 kilogram paket besar sabu dibungkus plastik teh cina dalam kotak sepatu, dan satu unit handphone merk Vivo.

Hingg kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (112) ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan alasan telah melawan hukum, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkoba jenis tersebut. Ancamannya, pelaku bisa dipidana dengan hukuman mati.

“Kini kasusnya masih dalam proses, kita tunggu perkaranya di pengadilan. Bisa pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahu dan paling lama 20 tahun, dengan maksimum denda Rp10 miliar dan ditambah sepertiganya. Tapi kasus ini tetap dilakukan pendalaman,” kata Rudi.

1229