Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari politisi PDIP, Junico Siahaan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang Bupati Cirebon periode 2014 – 2019, Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (29/10).
Sebelumnya tersangka Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp51 miliar.
Tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi.
Uang gratifikasi berada di rekening pihak lain. Namun, hal ini digunakan untuk kepentingan tersangka melalui bawahannya. Ia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar.
Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka Sunjay juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang atas nama pihak lain.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 Orang saksi di KPK dan Polres Cirebon.
Atas dugaan perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.