Muaro Jambi, Gatra.com - Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea akhirnya memberikan penjelasan terkait aksi penggerebekan salah satu rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di RT 04 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko Muaro Jambi. Penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB itu ternyata memang benar dilakukan Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi.
"Benar, giat itu dipimpin oleh KBO dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi," kata Lamhot Hutapea pada Senin malam (28/10).
Baca Juga: Tim Sat Narkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Rumah Wansah
Lamhot Hutapea mengatakan, pada giat tersebut pihaknya berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang ditangkap tersebut bernama Irwansyah Bin Lukman (32), Warga Rt 04 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko.
"Ada satu orang yang kita tangkap atas nama Irwansyah, dari terduga pelaku ini kita amankan BB yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dalam perkara ini berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.91 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Class Mild warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna ungu.
Lamhot Hutapea menjelaskan, kronologi penangkapan ini bermula pada Senin (28/10) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi . Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh KBO Narkoba dan Kanit OpsNal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, anggota Resnarkoba Polres Muaro Jambi mencurigai di salah satu rumah yang berada RT 04 Desa Penyengat Olak. Diduga rumah dari pada pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu.
Anggota Opsnal langsung masuk ke rumah pelaku tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan kemudian menangkap serta menggeledah badan dari pelaku yang disaksikan dengan Ketua RT 04 Desa Penyengat Olak.
Setelah pelaku berhasil diamankan diketahui pelaku bernama Irwansyah. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Clas Mild warna Putih yang berada di dalam kantong belakang celana sebelah kiri. Setelah dibuka, kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan bubuk kristal diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 0.18 gram.
Tidak hanya itu saja, di dalam kantong belakang celana sebelah kanan Itwansyah turut didapati 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan bubuk Kristal diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman Jenis sabu seberat 1.91 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ini masih dalam pemeriksaan, dia terancam dikenai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Lamhot Hutapea.