Home Ekonomi KKP Kaji Lagi Larangan Cantrang, Ini Kata Pengamat

KKP Kaji Lagi Larangan Cantrang, Ini Kata Pengamat

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan pihakmya tengah mengkaji ulang pelarangan cantrang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015.
 
"(Kajian) sedang berjalan, kita dengarkan semua. Bagi yang sudah nyaman dengan alat tangkap lain ya silakan. bagi yang cuma pakai cantrang, kita laksanakan," terangnya kepada awak media di atas sebuah kapal pengawas perikanan, Teluk Jakarta, Senin (28/10).
 
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai peninjauan ulang tersebut harus  diarahkan untuk memperkuat upaya pemerintah menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
 
"Seperti diketahui, ada 3 aspek yang melandasi tata kelola perikanan berkelanjutan dan bertanggung jawab, yakni lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial," terangnya kepada Gatra.com, Senin (28/10).
 
Berkaca dari tiga aspek tersebut, Halim menjelaskan ada dua keputusan strategis yang bisa diambil oleh Kementerian Kelaitam dan Perikanan (KKP), yaitu 1). Melakukan penggantian alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan menggunakan APBN dan APBD. Adapun alat tangkap yang direkomendasikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71 tentang Alat Penangkap Ikan dan 2). Memfasilitasi pelaku usaha skala menengah dan besar yang memiliki keterikatan dengan perbankan untuk mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi pengembalian pinjaman
 
"Pelarangan trawl (pukat harimau) dan cantrang yang beroperasi di wilayah pesisir (perairan <12 mil) sudah tepat dilakukan karena tingginya konflik horisontal yang ditimbulkan dan dampak pengoperasiannya terhadap lingkungan hidup," terangnya.
 
Halim menambahkan diperlukan penguatan oleh KKP dan aparat penegak hukum agar aturan tersebut dapat ditegakkan.
 
Menurutnya pelarangan cantrang dapat menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan mencegah timbulnya konflik horizontal.
 
"Terlebih lagi, tren penangkapan ikan menggunakan alat tangkap di sejumlah negara tetangga mulai dibatasi wilayah operasinya, seperti di Malaysia, Vietnam dan Filipina," pungkasnya.
 
1467