Home Hukum Kasus Bupati Kudus, GMPK Minta KPK Tak Tebang Pilih

Kasus Bupati Kudus, GMPK Minta KPK Tak Tebang Pilih

Semarang, Gatra.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Kudus, M. Tamzil.
 
Desakan itu muncul menyusul hasil fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menghadirkan tiga saksi yakni Agoes Soeranto (staf ahli Bupati), Uka Wisnu Sejati (ajudan Bupati Kudus), dan Norman Rifki Dinato (pegawai tata Usaha). 
 
Sekretaris GMPK Semarang, Okky Andaniswari, mengatakan sudah sepantasnya dalam kasus tersebut semua pihak yang menerima uang segera ditetapkan tersangka. Dengan demikian KPK tidak terkesan tebang pilih dalam menjerat pelaku.
 
"Coba kita bayangkan, masak jelas-jelas menerima uang statusnya cuma saksi apalagi nominalnya sampai Rp75juta, sementara Agoes yang juga menerima uang, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Okky, Senin (28/10)
 
Kemudian, Okky membandingkan perkara tersebut dengan kasus penggelapan uang perusahaan milik PT Mensa Bina Sukses sebesar Rp52,3 juta yang dilakukan mantan salesman bernama Raden Danang Basuki,
 
"Basuki saja dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan. Sementara dalam kasus dugaan korupsi ini, ada saksi yang menerima uang Rp75 juta, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Atas dasar itu, ia meminta ketegasan KPK sebagai lembaga penegak hukum
 
"Kami minta ketegasan KPK, masyarakat jangan sampai dibuat bingung. Apalagi saksi sudah mengakui," tegasnya.
 
Namun saat disinggung siapa yang layak dijadikan tersangka baru, Okky enggan berkomentar lebih jauh. 
 
Hanya saja dalam fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim, Antonius Widijantono, terungkap selain Agoes Soeranto, Uka Wisnu Sejati juga menerima jatah uang jual beli jabatan sebesar Rp75 juta rupiah.
448