Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan penentuan calon legislatif (caleg) terpilih harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg terkait. Hal tersebut berdasarkan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau berdasarkan UU, putusan MK, dan PKPU, yang berhak menjadi anggota legislatif adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan umum (Pemilu)," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Namun, lanjutnya, dalam praktik, partai politik (parpol) mengambil langkah untuk memberhentikan calon anggota legislatif (caleg) yang dapat suara terbanyak dengan memberikan kepada pihak yang dikehendaki oleh partai politik tertentu. Meskipun ada putusan pengadilan negeri dan membenarkan pandangan ahli yang menyebut ketika perolehan suara partai lebih tinggi dari caleg maka partai punya absolut untuk menentukan perolehan kursi.
"Memang ada putusan PN seperti yang saya jelaskan tadi, tetapi ini salah kaprah. Sebab sistem pemilu Indonesia jelas mengatur bahwa perolehan kursi diberikan pada caleg dengan suara terbanyak," ujarnya.
Maka dari itu, gerakan masyarakat sipil meminta kepada partai politik untuk menghormati suara terbanyak sesuai sistem pemilu Indonesia. Sementara pada KPU, Titi menyampaikan untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara pemilih dan juga pilihan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada para calegnya.