Home Hukum Rekomendasi Komnas HAM pada Pemerintah kasus Rusuh 21-23 Mei

Rekomendasi Komnas HAM pada Pemerintah kasus Rusuh 21-23 Mei

Jakarta, Gatra.com - Agar peristiwa 21-23 Mei 2019 lalu tidak terulang lagi, Komnas HAM berikan beberapa rekomendasi pada pemerintah. Pertama, presiden harus mengupayakan dan mengambil langkah strategis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. "Demi tujuan itu, presiden perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku tindak kekerasan pada peristiwa 21-23 Mei," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin (28/10).
 
Kedua, presiden harus bisa membenahi sistem pemilu dan pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM. Selain itu, mencegah adanya penyebaran ujaran kebencian dalam proses kampanye.
 
Selanjutnya, Kepala Kepolisian RI, harus bisa mengungkap pelaku utama yang menjadi dalang terjadinya tindak kekerasan dalam peristiwa ini. Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas 10 korban meninggal dunia akibat penembakan. "Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat," katanya.
 
Pemberian sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan juga harus menjadi fokus utama. Menurut Beka, hal ini ditujukan agar Polri bisa lebih profesional di masa mendatang. "Kapolri juga harus bisa meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggotanya dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan. Sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM," tegas Beka.
 
Bagi Menteri Kesehatan, Komnas HAM meminta adanya kepastian ketersediaan pelayanan di semua rumah sakit dalam situasi politik krisis. Selain itu, Komnas HAM juga menyebut, Menkominfo untuk meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang kredibel. "Sehingga bisa menjadi acuan masyarakat di saat-saat kritikal. Selain itu juga harus bisa menangkal sebaran hoaks," ucapnya.
 
Bahkan, Menkominfo harus memastikan setiap kebijakan dalam situasi tertentu tidak mengurangi HAM. Terutama hak untuk mendapat informasi dan menyampaikan pendapat. "Untuk KPU, perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaraan pemilihan umum supaya aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia," jelasnya.
 
Terakhir, Komnas HAM menyebutkan rekomendasi untuk Gubernur DKI Jakarta agar memastikan adanya SOP layanan kesehatan dalam situasi tertentu. Sehingga korban bisa ditangani dengan maksimal.
48