Home Hukum Komnas HAM Temukan Fakta Kekerasan Aparat di Aksi 21-23 Mei

Komnas HAM Temukan Fakta Kekerasan Aparat di Aksi 21-23 Mei

Jakarta, Gatra.com - Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan, penganiayaan, dan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan dalam aksi massa 21-23 Mei 2019 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan tindakan sejumlah aparat keamanan khususnya Polri secara sewenang-wenang merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan. 

Ia menyebutkan, beberapa lokasi kejadian yakni Kampung Bali, Kementerian ATR/BPN, Jalan Kota Bambu Utara, Pos Penjagaan Brimob, dan beberapa tempat lain.

"Tindak kekerasan terhadap anak-anak adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan dan bentuk tindakan yang tidak selaras dengan prinsip dan norma HAM, yang diatur dalam Undang-Undang tentang hak asasi manusia sebagaimana aturan Kapolri nomor 8 tahun 2009," jelas Beka di Kantornya, Jakarta, Senin (28/10).

Bahkan, lanjut Beka, adanya alasan-alasan aparat keamanan karena pembakaran asrama polisi di Peramburan, Jakarta Pusat tetap tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, aparat kemanan harus bisa mempersiapkan diri secara fisik maupun mental dalam peristiwa-peristiwa semacam itu.

"Karena itu pimpinan Polri harus mengambil tindakan hukum atas semua kekerasan tersebut," tegasnya.

Beka menyebut tindak kekerasan aparat keamanan ini juga berhubungan erat dengan dugaan hilangnya 32 orang dalam kerusuhan itu. Komnas HAM mendapat banyak laporan masyarakat mengenai orang hilang.

Menurutnya, akses informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian terbilang sukar. Padahal, setiap orang yang ditangkap dan ditahan harus diberitahukan pada keluarga atau penasehat hukumnya.

"Penangkapan dan penahanan tanpa menginformasikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum adalah pelanggaran HAM terhadap hak-hak tersangka," katanya.

418

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR