Muaro Jambi, Gatra.com - Kebijakan khusus akan diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi menyikapi jadwal Pilkades serentak yang jatuh pada hari kerja. Kebijakan itu berupa pemberian dispensasi kepada pegawai swasta, ASN dan pelajar agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya.
"Memang tanggal 11 itu hari kerja, tapi kita sudah ambil langkah antisipasi, yaitu dengan membuat surat dispensasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati," kata Kepala Dinas PMD Muaro Jambi, Raden Najmi saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Raden Najmi mengatakan, Pemkab Muaro Jambi melalui bupati nantinya akan menyurati seluruh perusahaan agar memberikan kelonggaran kepada karyawannya untuk memberikan hak suara. Demikian juga terhadap ASN yang bergabung sebagai panitia serta pemilik hak suara. Mereka akan diberikan kelonggaran di hari pemilihan tersebut.
"Kalau meliburkan memang tidak mungkin, tapi Bupati akan mengintruksikan untuk memberikan kerenggangan waktu pada hari pemilihan itu," ujarnya.
Raden Najmi mengatakan, para PNS, pegawai swasta, dan pelajar pada hari pemilihan akan dibekali panitia dengan surat dispensasi. Surat dispensasi itu bertujuan sebagai bekal untuk ditunjukkan kepada atasan maupun pihak sekolah
"Kita sarankan mereka melapor kepada panitia agar dibuatkan surat dispensasi. Surat dispensasi itu sangat penting untuk ditunjukkan kepada atasan maupun kepada pihak sekolah," ucapnya.
Terpisah, Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno menyetujui pemberian dispensasi kepada ASN, pelajar, dan pegawai swasta pada pelaksanaan pilkades serentak.
"Menurut saya, cukup diberi dispensasi saja. Enggak perlulah diliburkan. Kan sebentar. Habis milih langsung berangkat ke kantor," ujar Bambang Bayu Suseno.
Berbeda ketika ASN itu masuk dalam kepanitiaan. Tugasnya cukup padat sehingga mereka harus diberi perlakuan khusus. "Tinggal sampaikan saja kepada kepala OPD-nya. Kalau mau cuti, pasti kita izinkan. Saran saya, laksanakan tugas sebaik-baiknya. Itu saja," kata pria yang akrab disapa BBS ini.