Semarang,Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris, menjadi saksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Kudus, Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10). Dalam persidangan hari ini. Sam'ani memberi kesaksian mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus tersebut.
Ia mengatakan, secara umum proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. "Tim seleksinya ada dari akademisi juga. Semuanya independen," jelas Sam'ani di hadapan majelis hakim.
Namun, Hakim Ketua Antonius Widijantono menanyakan soal rapat penentuan jabatan ada yang dilakukan di hotel mewah. Padahal seharusnya bisa dilakukan di kantor.
Tak hanya itu, Hakim Antonius juga mempertanyakan, mengapa Rini Kartika Hadi (istri terdakwa Akhmad Shofian) diperbolehkan mengikuti seleksi untuk dua jabatan dalam waktu yang bersamaan. "Dalam aturan, itu diperbolehkan. Tapi kalau dinyatakan lulus, tetap hanya ditempatkan di satu jabatan saja," jawab Sam'ani.
Namun, ia tidak menampik bahwa proses pengisian jabatan tersebut ditangani oleh Bupati beserta staf khususnya, yakni Agoes Soeranto atau Agoes Kroto. Sebab, yang mengurusi peminjaman hotel untuk rapat seleksi jabatan juga atas nama Agus Kroto.
Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang menyuap Bupati Kudus M Tamzil hingga Rp750 juta.
Selain menyuap untuk memuluskan jabatannya sendiri, terdakwa Akhmad Sofian juga menyuap agar istrinya, Rini Kartika Hadi, dapat menduduki suatu jabatan di Pemkab Kudus.
Atas perbuatannya, terdakwa Akhmad Shofian dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan primer).
Juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan subsider). Sebelumnya, Bupati Kudus, dan staf khususnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap.