Jambi, Gatra.com - Sekda Provinsi Jambi M Dianto berharap ada kerja sama semua pihak untuk membangun sistem rujukan pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut guna memaksimalkan perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat terutama di bidang kesehatan dengan sinergi positif untuk terus dijaga dan berkelanjutan.
"Pembangunan kesehatan merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan serta turut mendukung upaya pembangunan ekonomi," kata Dianto saat membuka Pertemuan Koordinasi Pelayanan Kesehatan Rujukan se-Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Berbintang di Kota Jambi, Senin (28/10).
Dianto berpendapat, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan yang solid dari semua pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk BPJS. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperluas cakupan JKN. Salah satunya dengan mendorong masyarakat yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta JKN KIS melalui jalur peserta mandiri maupun jalur peserta tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah.
Kepala BPJS Cabang Jambi, Rezki Lestari menyebutkan adanya rujukan parsial fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rujukan horizontal fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memerlukan beberapa penjelasan, jika tidak melalui alur yang jelas dan sesuai bisa tergolong fraud yang dalam bahasa Indonesia dipadukan sebagai bentuk kecurangan.
"Fraud sulit ditemukan terjemahan yang tepat ke dalam bahasa Indonesia yang diartikan kecurangan, dalam bahasa hukumnya juga kecurangan dan mohon maaf atas kata tersebut," kata Rizki Lestari.
Rizki Lestari juga mengatakan keberadaan BPKP memberi masukan, juga menjaga diri dan pihak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk meneliti dan waspada memahami makna kecurangan itu sendiri. Rezki Lestari menambahkan, ada 2,6 juta jiwa dari 3,4 juta jiwa di Provinsi Jambi setara 75,85 persen penduduk yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Saat ini sudah bekerja sama dengan 28 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, untuk Tingkat Lanjutan di Jambi dan Muaro Bungo," kata Rezki Lestari.
Menurut Rezki, beberapa hal yang sering muncul menjadi masalah atau fraud sudah seharusnya dapat diselesaikan secara baik dengan kejelasan administrasi berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.