Jakarta, Gatra.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menginstruksikan kepada para pengusaha nikel untuk tidak lagi melakukan ekspor bijih nikel. Bukan terhitung mulai Januari 2020, larangan tersebut justru akan mulai diberlakukan pada Selasa (29/10) besok.
"Hari ini, secara formal, kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor itu akan selesai di 1 Januari 2020 mulai hari ini akan kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore. Ini mulai besok," kata dia dalam konferensi press di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Dia melanjutkan, keputusan tersebut diambil atas dasar kesadaran kolektif para pengusaha lokal. Bahkan Bahlil mengaku, tidak ada surat khusus, baik dari kementerian teknis atau pemerintah pusat untuk menghentikan ekspor.
"Ini atas dasar kesadaran kolektif anak bangsa. Setelah kita tadi berdebat panjang lebar, akhirnya didapatkan keputusan ini," imbuh dia.
Baca juga: Dampak Percepatan Larangan Ekspor Nikel
Nantinya, pasokan ore siap ekspor yang masih dimiliki oleh pengusaha, akan dibeli oleh pengusaha lain, pemilik smelter atau fasilitas pemurnian.
Harga belinya pun, ujar Bahlil, masih tetap tinggi, yaitu disamakan dengan harga internasional. Harga di China, dikurangi pajak, dan pengiriman atau transhipment.
"Ore yang sudah ada sampai bulan Desember akan dibeli pengusaha yang sudah mempunyai smelter dengan harga internasional di China dikurangi pajak dan transhipment," ujar dia.
Sementara itu, Bahlil tidak menjelaskan, sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar peraturan tersebut. Menurut dia, para pengusaha pun akan setuju dengan aturan pelarangan. Sebab, aturan pelarangan ekspor bijih nikel itu sama dengan membantu meningkatkan produksi dan pendapatan nikel dalam negeri.