Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku pihaknya tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 yang melarang penggunaan cantrang bagi nelayan.
"(Kajian) sedang berjalan, kita dengarkan semua. Bagi yang sudah nyaman dengan alat tangkap lain ya silakan. bagi yang cuma pakai cantrang, kita laksanakan," terangnya kepada awak media di atas sebuah kapal pengawas perikanan, Teluk Jakarta, Senin (28/10).
Edhy mengungkapkan pihaknya mengambil jalan tengah pro-kontra penggunaan cantrang dengan memberi bantuan alat tangkap selain cantrang.
"Sudah ada. Solusi alat cantrang kan penggantinya banyak, tapi belum semua. Ada yang alat tangkapnya nggak cocok, ada yang nggak kebagian, ada yang alat tangkapnya ada, tapi pelampungnya nggak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mendengarkan masukan berbagai pihak mengenai penggunaan cantrang dan berusaha menyatukan berbagai pemangku kepentingan untuk duduk bersama. "Pejabat yang harus jaga mereka. kita harus cari jalan keluar," tegasnya.
Edhy menambahkan sebaiknya para pemangku kepentingan sebaiknya jangan saling berkonflik, melainkan fokus mengatasi musuh yang lebih besar.
"Musuh utama kita kan mereka yang mencuri ikan kita. Musuh utama kita bukan nelayan, dan musuh utama kemiskinan," pungkasnya.