Medan, Gatra.com - Jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Barang bukti 143 kg ganja gagal dikirim setelah diamankan dari empat tersangka.
Pengungkapan ini hasil kerjasama BNNP Sumut, BNN RI, dibantu dengan BNN Kabupaten Pematangsiantar. "Penangkapan dilakukan di empat tempat. Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/10).
Baca Juga: Moment Sumpah Pemuda di Palembang, 13 Kg Sabu Dimusnahkan
Didampingi, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu, Atrial menjelaskan, pengungkapan ini berawal penggerebekan di kediaman tersangka Andi Putra (DPO) di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Siantar Martoba, Pematangsiantar, 23 Oktober 2019. Dari sana diamankan, adik kandung Andi, Irma Dinata dan tersangka lainnya, John Freddy Pangaribuan beserta barang bukti ganja 4 kg.
Pengembangan dilakukan di Jalan Tambun Timur Gang PJKA. Dari situ diamankan 134 kg ganja termasuk 2 kardus berisi ganja 5 kg. Selanjutnya pengembangan dilakukan ke Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Dharmasraya Sapu Sembilan Durjana
Disana, petugas amankan tersangka lainnya, Budi Hutapea alias Obot. Pengembangan terus dilakukan ke Jalan Tambun Timur dan membekuk tersangka lain, Ahmad Ifani. Para tersangka pun diboyong ke Kantor BNNP Sumut.
Hasil pemeriksaan, ratusan ganja kering tersebut berasal dari Aceh dan direncanakan akan dibawa ke Jambi dan Lampung. Namun, barang tersebut disimpan di Pematangsiantar sebelum dibawa. "Ganja ini disimpan di dalam tanah oleh para pelaku sebelum dikirim ke tujuannya," sebutnya.
Baca Juga: Bea Cukai Pelembang Turut Musnahkan 43 Kilo Sabu
Sedangkan peran keempat tersangka, Atrial menyebutkan, penyimpan, kurir dan mencari pembeli barang haram tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 133 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Mereka diancam hukuman mati.
Reporter: Iskandar