Merangin, Gatra.com - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AZ, Polres Merangin langsung menetapkan AZ sebagai tersangka kasus penyiraman air keras.
Sebelumnya, Polres Merangin lebih dulu membekuk dua eksekutor AZ, Habibi (30) dan Jimy (30) di Muara Bungo pada Minggu (27/10) kemarin.
Baca Juga: Polisi Merangin ‘Dor’ Dua Pelaku Penyiraman Air Keras
Dari keterangan keduanya, aksi mereka diperintah oleh AZ. Dibayar sebesar Rp4 juta, untuk menyiramkan air keras kepada Fatriani Ningsih, istri muda AZ.
"Setelah digelar perkara dan barang bukti yang didapatkan. Serta pengakuan dua eksekutor, Habibi dan Jimy, AZ ditetapkan sebagai tersangka, dalang dalam kasus ini," ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Senin (28/10).
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras di Merangin, Dibayar Istri Tua
Sementara itu, barang bukti sepeda motor, handphone, botol plastik serta SMS: perintah penyiraman sudah diamankan Polres Merangin.
"Barang bukti sudah kita amankan. Para pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, tersangka AZ akan disubsider dengan pasal 55 KUHP,” kata M Lutfi.
Baca Juga: Penyiraman Air Keras Terhadap Istri Muda Akibat Selingkuh