Home Teknologi Kominfo Diminta Revisi RUU PDP, Apa Saja yang Jadi Catatan?

Kominfo Diminta Revisi RUU PDP, Apa Saja yang Jadi Catatan?

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum masuk ke parlemen. Draf tersebut masih harus direvisi sebelum dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, draf RUU PDP diserahkan kembali ke Kominfo oleh Sekretariat Negara (Sekneg). Pihak Kementerian mendapat catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas kembali beberapa poin yang dituliskan dalam draf tersebut.

 

"Pada 14 Oktober 2019, Kominfo mendapat surat dari Sekneg yang berisi penerusan masukan catatan Mendagri dan Kejagung atas RUU PDP," kata Ferdinandus di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/10).

 

Ferdinandus menambahkan, beberapa poin yang menjadi catatan kedua instansi pemerintah tersebut antara lain, pasal yang menyebutkan tentang hak memperbarui atau memperbaiki data pribadi. Selain itu mengenai penjelasan perjanjian permintaan data pribadi. Ada beberapa poin yang perlu dibahas yakni definisi korporasi, prinsip perlindungan data pribadi, hak mengajukan keberatan, serta pengecualian pemasangan alat pemroses pengolah data visual.

Ia mengatakan, pengecualian kewajiban pengendali data pribadi perlu dipertegas. Kemudian, mempertimbangkan apabila RUU PDP mengatur alat bukti sah, termasuk alat bukti elektronik.

 

 

"Selanjutnya Kominfo akan melobi Kemendagri dan Kejagung agar nanti beberapa hal yang disampaikan itu mereka oke, sehingga ketika masuk ke Sekneg lagi, Kemendagri dan Kejagung sudah sepakat," ujar Ferdinandus.

 

186