Aceh Singkil, Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersinergi dengan Kementerian Agama dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), meluncurkan Kampung Zakat di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Sabtu (26/10). "Ini merupakan Kampung Zakat ke-14 setelah sebelumnya kita launching Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," ujar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor, dalam pidato peresmian yang ditandai dengan pembukaan layar papan reklame Kampung Zakat Desa Situbuh-tubuh.
Simbolis peluncuran dilakukan bersama Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar; perwakilan Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil; PIC Kampung Zakat BAZNAS, Herlina; dan pengurus Baitul Mal Aceh (BMA) dan Kabupaten Aceh Singkil. Turut hadir, perwakilan 14 LAZ nasional seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, Nurul Hayat, Dewan Da'wah.
Menurut Tarmizi, penunjukan 14 titik wilayah yang menjadi pilot project Kampung Zakat merujuk pada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2018. "Targetnya tiga tahun ke depan kita akan memberdayakan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial kemanusiaan," kata dia. Tarmizi menuturkan, kriteria Kampung Zakat adalah wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.
Sementara itu, Fuad Nasar menjelaskan, Desa Situbuh-tubuh adalah Kampung Zakat ke-14 yang diluncurkan sejak tahun lalu. "Program ini dimulai 2018 di tujuh titik di Tanah Air. Tahun 2019 kembali direalisasikan tujuh titik berikutnya," ucap dia.
Kabupaten Aceh Singkil merupakan salah satu dari tujuh kabupaten di Indonesia yang mendapat amanah menjalankan pilot project Program Kampung Zakat. "Jadi untuk tahun 2019, ini adalah Kampung Zakat yang terakhir," ujar dia.
Fuad menambahkan, 6 daerah lain yang menjadi pilot project Kampung Zakat Tahun 2019 yaitu Kota Bekasi (Jawa Barat), Nabire (Papua), Pulau Buru (Maluku), Indragiri Hilir (Riau), Bulukumba (Sulsel) dan Nunukan (Kalimantan Utara). Program Kampung Zakat dijalankan selama kurun waktu 3 tahun dengan 3 fase. Yakni, fase peletakan program atau peletakan mindset, fase intervensi program, dan terakhir fase kemandirian.
Di tempat yang sama, Herlina menyebutkan, sebelum merealisasikan Program Kampung Zakat, terlebih dulu dilakukan pengumpulan data. BAZNAS memiliki alat ukur yang disebut Indeks Desa Zakat (IDZ).
Ada lima dimensi IDZ, yaitu ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial serta dakwah dan advokasi. “Kita mengkaji beberapa potensi di desa ini, kemudian diasesmen dan ditindaklanjuti dengan pembagian tugas pada stakeholder terkait," ujar Herlina dalam siaran pers.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, menyampaikan terima kasih pada Kemenag, BAZNAS dan LAZ, karena daerahnya mendapatkan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.
Dengan sinergi berbagai pihak, dia optimistis, melalui Program Kampung Zakat, daerah tertinggal di kabupatennya dapat berkembang dengan baik. “Semoga program ini bisa mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami,” kata dia yang diamini Kepala Desa Sitibuh-tubuh, Budi Tumenggar dan warganya.