Pontianak, Gatra.com - KPPBC TMP C Entikong memusnahkan Barang Milik Negara berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di Kantor Bea Cukai Entikong, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (28/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara menyebutkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di PLBN Entikong. Penyelundupan melalui jalan tikus, pelimpahan, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Polri dalam rentang waktu Agustus 2013 hingga Desember 2018.
“Barang Milik Negara tersebut merupakan Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu 110 botol MMEA, 75 karton MMEA, 3 karung MMEA, 48 krat MMEA, 9 karton Hasil Tembakau, 26 bal Hasil Tembakau, 324 slop Hasil Tembakau, dan 23.537 bungkus Hasil Tembakau, dengan nilai kurang lebih Rp 673.164.280.
“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal,” kata Dwi.