Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru menjabat, Johnny G. Plate berencana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, masih ada dua instansi pemerintah yang belum menyetujui beleid tersebut.
Draf RUU PDP dikembalikan ke Kominfo setelah sebelumnya dalam proses harmonisasi dengan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. Kata dia, masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lagi.
"Pokoknya dua kementerian atau lembaga yang masih keberatan draft RUU PDP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu poin yang menurut dua lembaga itu perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif," kata Plate di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga: Jadi Menkominfo, Johnny Plate Diminta Jokowi Percepat Pembahasan RUU PDP
Pejabat yang baru dilantik itu berjanji akan mempercepat pembahasan RUU PDP bersama DPR. Plate mengatakan bahwa beleid itu akan diusulkan menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
"Ini adalah kerja sama pemerintah dengan DPR. Ada aturan yang harus diikuti tahapannya baik untuk pembentukan undang-undang itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin mengaku bahwa pihaknya belum menandatangani draf RUU PDP. "Masih dikaji di Kemendagri. Karena ini masalah sinkronisasi ya, karena soal peraturan perlindungan data pribadi di Kemendagri juga sudah diatur lewat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," katanya saat ditemui Gatra.com di Jakarta, Selasa (13/8) silam.
Baca Juga: Berproses, RUU PDP Belum Disetujui Dua Instansi Pemerintah
Bahtiar menuturkan, aturan dari Kominfo kemungkinan akan tumpang tindih dengan aturan UU Dukcapil. Hal seperti itu dinilai akan menjadi masalah karena masyarakat tak lagi mendapat kepastian hukum.
"Jangan sampai ini nanti jadi persoalan di MK karena terjadi duplikasi pengaturan terkait PDP itu. Artinya itu bisa menjadi pengaturan yang tumpang tindih," tutur Bahtiar.