Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar 2014-2019, Markus Nari dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik dan mengahalang-halangi pemeriksaan perkara di persidangan.
"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10).
"Terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi," tambah jaksa.
Menurut Jaksa, yang memberatkan Markus yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini.
"Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan," kata jaksa.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan subsidair pidana denda Rp500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan untuk membayar uang pengganti US$900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas jaksa.
Jaksa menambahkan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana pejara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tutur jaksa.
Tuntutan Markus sama seperti dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.