Yogyakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan akan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di periode kedua Presiden Joko Widodo. Langkah ini demi kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini menggantung menjadi jelas.
Hal ini diutarakan Mahfud di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (28/10). “Saya baru empat hari bekerja sebagai menteri, mulai Rabu hingga Jumat dan hari ini. Jadi belum sempat rapat dengan kementerian terkait. Saya bertekad menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM agar menjadi jelas dan tidak menggantung,” katanya.
Kepada Gatra.com, ia mengatakan tuduhan pelanggaran HAM di Papua akan segera dibahas dan diselesaikan mengingat parameter kasus ini sudah jelas. Namun hal ini berbeda dengan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu, terutama peristiwa 1965. “Jika dikaitkan dengan masa lalu, memang agak kesulitan dan tidak mudah,” ujarnya.
Menurutnya, kebanyakan para pelaku peristiwa 1965 sudah meninggal. Jika pun masih hidup, mereka tinggal satu-dua orang saja dan berusia sekitar 90 tahun. Dengan kondisi ini, Mahfud menyatakan tanggung jawab hukum susah dibuat. “Kedua adalah kita tidak tahu siapa yang salah atau siapa yang dibicarakan. Semuanya saling klaim,” ujarnya.
Jika ada pihak yang ingin menuntaskan kasus ini, Mahfud menyarankan membuka kembali temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk sesuai undang-undang agar kasus ini terbuka secara jelas.
Mahfud juga menyatakan tuduhan bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melanggar HAM, sehingga dilarang ke Amerika Serikat, perlu dibuktikan. “Konkret kasusnya belum ada. Jadi saya belum akan membahas dan belum berpikir ke situ,” ujarnya.