Home Milenial 21 Hutan Adat di Jambi Kantongi SK Kementerian LHK

21 Hutan Adat di Jambi Kantongi SK Kementerian LHK

Jambi, Gatra.com – Pemerintah saat ini terus berupaya mempercepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengakuan hutan adat tanpa terkecuali termasuk di Provinsi Jambi. Dinas Kehutanan (Dishut) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi pengakuan masyarakat hukum adat di setiap Kabupaten.

"Penetapan hutan adat yang berada di kawasan hutan negara ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang hutan adat dan hutan hak. Salah satu syarat permohonan penetapan hutan adat adalah terdapat produk Masyarakat Hutan Adat (MHA) berupa Perda MHA," kata Doni Satria, Kepala Seksi Hutan Adat Dishut Provinsi Jambi kepada Gatra.com, Senin (28/10) pagi.

Ia menjelaskan, untuk saat ini, ada 21 hutan adat yang telah selesai diproses bahkan sudah memiliki SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sebaran hutan adat ini berada di 4 kabupaten yaitu Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Bungo seluas 6.259 hektar. Sementara 6 hutan adat di Kabupaten Kerinci seluas seribu 528 hektar saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Kata Doni, beberapa wilayah di Jambi masih punya potensi untuk diusulkan sebagai hutan adat. "Di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Merangin dan Bungo seluas lebih kurang 7.879 hektar," katanya.

Doni menambahkan, penetapan wilayah hutan adat atau pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari program perhutananan sosial.

"Ini tidak hanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan sekaligus dapat menyelesaikan konflik lahan," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

1785