Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. KPK dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Sabelumnya dalam pengembangan perkara suap izin mega proyek Meikarta ini, komisi antirasuah kembali menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Perkaranya, Toto diduga mengetahui dan menyetujui, serta ikut melobi pelaksanaan suap terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Kasus ini berawal saat PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
Sebagai syarat pembangunan tahap I dengan luas 143 hektare, diperlukan perizinan yakni: Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam mengurus IPPT, Toto mendapat pesan dari Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Kemudian, Toto menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin.
Selanjutnya, pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng akhirnya menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas -846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada PT Lippo Cikarang.
Sebagai realisasinya, uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Diketahui ada lima kali pemberian uang kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar dan rupiah yang totalnya mencapai Rp10,5 miliar. KPK mengidentifikasi bahwa semua pemberian tersebut diketahui oleh Toto selaku Presdir Lippo Cikarang.
Toto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.