Sibolga, Gatra.com - DPRD Sibolga Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang paripurna istimewa, Senin (28/10). Agendanya, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024.
Namun Mandapot Pasaribu yang telah direkomendasikan oleh Partai Perindo sebagai Wakil Ketua DPRD, diduga tidak ikut dalam pengambilan sumpah tersebut.
Parlaungan Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng), menegaskan kekecewaan Perindo terhadap hal itu.
"Kalau Mandapot tidak ikut serta dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga, maka Perindo akan menggugat. Ini merupakan tindakan melawan hukum," tegas Parlaungan dalam siaran persnya.
Parlaungan menilai secara administrasi, pelantikan Mandapot sebagai salah satu Pimpinan DPRD Kota Sibolga sudah terpenuhi. Begitu juga surat rekomendasi telah dikirimkan oleh Perindo. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris Perindo, mulai dari pusat (DPP) sampai daerah (DPW).
"Lalu, kenapa hanya dua orang yang diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda)? Itu tidak bisa dihalangi siapapun dan wajib hukumnya," beber Parlaungan.
Parlaungan membeberkan perihal prosedur administrasi pengangkatan dan pelantikan seseorang sebagai pimpinan dewan atau sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga. Kata dia, harus ada rekomendasi dari DPW dan DPP, kemudian Wali Kota membuat rekomendasi secara pemerintahan.
"Maka itu, apabila pelantikan masih juga tetap dilaksanakan tanpa kader Perindo, yaitu Mandapot, maka Perindo akan mengambil langkah hukum. Kita patut yakin, terjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini," ungkapnya.
Ia menduga ada kepentingan oknum tertentu demi kepentingan pribadi, sehingga Perindo dirugikan.
"Kita akan diskusi, siapa saja yang akan kita gugat nanti. Mungkin ada tiga instansi yang menjadi pihak tergugat," terangnya.
Perindo juga akan bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga supaya menunda proses pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sibolga.
"Kita yakin, Ketua PN Sibolga sangat mengerti dan paham dengan masalah ini. Karena memang harus dipisahkan antara politik dan hukum. Kalau administrasinya yang salah, tolong ditunjukkan," pungkas Parlaungan
Ketua DPD Partai Perindo Sibolga, Maykel Fuater, mengamini hal itu. Dia juga bahkan mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada DPP Perindo dan juga Ketua Umum LBH Perindo, Ricky K Margono.
Maykel membeberkan kronologis perjalanan berkas surat rekomendasi Mandapot dari Perindo untuk dilantik sebagai Pimpinan DPRD Sibolga periode 2019-2024. Pertama, Perindo menyerahkan surat rekomendasi Mandapot dari DPW. Kemudian unsur Pimpinan Sementara DPRD meminta SK dari DPP dan itu penuhi pihaknya.
"Selanjutnya kita sampaikan, kalau memang nantinya masih ada kekurangan, agar mengabarinya kami. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar. Malah kabar yang kita dapat, Jumat (25/10), rencana pelantikan Pimpinan DPRD Sibolga, Senin (28/10) ini, tanpa Mandapot dari Perindo," katanya.
Maykel tidak memungkiri bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa ketidakikutsertaan Mandapot dari Perindo untuk dilantik sebagai unsur pimpinan ini, karena persoalan scan tanda tangan.
"Kalau hanya karena persoalan ini, harusnya dikonfirmasi ke partai kami. Karena yang mengeluarkan itu partai kami, bukan partai lain, bukan pula ke orang lain. Kenapa konfirmasinya ke Ketua Sementara DPRD?" ungkap Maykel.
Maykel pun mengaku bahwa pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut ke Sekretariat DPRD (Setwan). Surat dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga tentang scan tanda tangan tersebut diberikan kepada Ketua Sementara DPRD, tanpa mengabari Perindo.
"Seharusnya kami yang menyerahkan kekurangannya kalau diberitahukan kepada kami dan bukan kepada orang lain. Maka itu kami menilai ada upaya menghalang-halangi. Sebab kita yang lebih dahulu memberikan surat rekomendasi," Maykel menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sibolga, Richard Pangaribuan, enggan mengomentari hal itu. Richard mengatakan pihaknya hanya sebatas bertugas memfasilitasi DPRD Sibolga.
"Mohon maaf, tugas kami hanya memfasilitasi DPRD Sibolga. Itu saja," kata Richard singkat.