Badung, Gatra.com - Pada hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2019, Polresta Denpasar masih menemukan penyewa kendaraan membawa fotokopi STNK.
Wakasat Lantas Polresta Denpasar, Iptu Kanisius Franata menyampaikan pihaknya masih menemukan beberapa penyewa sepeda motor hanya membawa fotokopi STNK saja, tanpa membawa STNK asli dari kendaraan sewa tersebut.
"Sampai hari ini (ke 4 pelaksanaan operasi Zebra Agung 2019) sebagian besar wistawan asing yang membawa motor sewaan masih menunjukan fotocopy STNK-nya saja. Tanpa pernah menunjukkan STNK aslinya," jelasnya di sela-sela Operasi Zebra Agung 2019, Badung, Sabtu (26/10).
Ia berharap para pemilik penyewaan kendaraan bermotor khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar, mau memberikan surat-surat kendaraan yang asli kepada para penyewa. Sebab, fotokopi saja tidak sah.
"Jika misal STNK hilang tidak terlalu menjadi masalah, yang menjadi masalah tentu seandainya BPKB kendaraan tersebut hilang, itu baru agak bermasalah," ucapnya.
Ia juga menambahkan wisatawan yang membawa surat izin mengemudi (SIM) terbitan negara asalnya, seharusnya juga tidak boleh berkendara di Bali. Sebab SIM tersebut tidak berlaku di wilayah Indonesia.
"Ya tidak berlaku sebenarnya, akan tetapi karena kembali lagi pada kebijakan. Yang jika dilihat para wisatawan tersebut telah ada memakai kelengkapan berkendara misal seperti, membawa helm serta SIM dari negaranya. Jadi hanya bisa menginformasikan saja pada wisatawan tersebut," tutupnya.