Slawi, Gatra.com - Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah yang rencananya digelar di Kabupaten Tegal pada Senin (28/10) mendapat penolakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Penolakan itu disampaikan dalam musyawarah membahas pelaksanaan musda di ruang rapat bupati, kompleks kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal pada Jumat (25/10) sore. Sejumlah ormas yang hadir di antaranya Banser, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, Projo, dan Patriot Garuda NKRI.
Pembina Banser Kabupaten Tegal, Sofiudin mengatakan pihaknya menolak kegiatan Musda FPI digelar di Kabupaten Tegal karena sejumlah alasan. Alasan tersebut di antaranya karena belum diperpanjangnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri, hasil Ijtima' Ulama FPI yang menolak hasil pemilihan presiden, dan adanya keinginan FPI membentuk negara dengan sistem khilafah.
"Banser jelas menolak kegiatan Musda FPI di Kabupaten Tegal karena pertimbangan-pertimbangan tersebut," kata Sofiudin.
Penolakan serupa juga diungkapkan perwakilan ormas lain yang hadir. Mereka meminta pelaksanaan Musda FPI dipindahkan ke daerah lain agar Kabupaten Tegal tetap kondusif.
"Jika kegiatan ini menjadikan masyarakat resah, maka tidak perlu dilaksanakan," ujar pengurus Muhammadiyah Kabupaten Tegal, Ariz Azman.
Untuk diketahui, Musda ke-2 FPI Jawa Tengah rencananya digelar di Majelis Maulid wat Ta'alim Al Hikmah, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang diasuh Habib Muhammad Bagir, Senin (28/10) mendatang.
Menanggapi penolakan tersebut, Habib Muhammad Bagir selaku tuan rumah pelaksanaan musda menepis alasan penolakan yang disampaikan sejumlah ormas.
"Kegiatan musda untuk ukhuwah. Kegiatannya pengajian, pergantian kepengurusan FPI. Tidak ada kegiatan lain, termasuk agenda khilafah," katanya.
Dirinya menjelaskan musda akan dihadiri 3-4 orang perwakilan pengurus FPI dari kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan santri yang ingin mengikuti pengajian.
"Kami juga mengundang ulama, tokoh, dan pejabat untuk hadir dan menyaksikan kegiatan musda agar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) FPI Jawa Tengah terkait pelaksanaan musda pada Selasa (22/10).
Namun surat pemberitahuan itu masih belum disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus dikeluarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pelaksanaan kegiatan.
"Kami belum mengajukan STTP ke Polda untuk kegiatan Musda FPI, maka STTP belum terbit," kata Dwi di kesempatan yang sama.
Dwi menyebut, panitia penyelenggara belum menyerahkan kelengkapan susunan panitia acara dan jumlah undangan yang akan hadir. Selain itu, legalitas FPI sebagai ormas juga juga belum ada. "Kami butuh konfirmasi untuk mengantisipasi hadirnya tamu yang tak diundang," ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian tetap akan melakukan pengamanan terhadap keberlangsungan acara tersebut. Selain personel Polres Tegal, pengamanan juga akan melibatkan personel Brimob Polda Jateng, Brimob Datasemen B Pelopor Pekalongan, dan personel dari Polres lain.
"Kami harus tetap melakukan pengamanan, tapi tanggungjawab ada di penyelenggara kalau tetap dilaksanakan di Kabupaten Tegal," tandas Dwi.