Home Hukum ASN Kementerian PUPR Dibunuh dan Dicor karena Menagih Utang

ASN Kementerian PUPR Dibunuh dan Dicor karena Menagih Utang

 

Palembang, Gatra.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BBJN V, Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), Apriyanita, 50 tahun ditemukan tewas dengan dicor semen di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat, Palembang, Sumsel, Jumat (25/10).

Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pihak keluarga korban yang menyatakan korban hilang sejak 9 Oktober yang lalu. Polisi sempat memeriksa beberapa kali calon tersangka atas pelaporan tersebut namun sempat mengelak. Akhirnya polisi berhasil menguak keberadaan korban Apriyanita yang ditemukan telah tewas.

Dari pengakuan pelaku yang menjadi otak pembunuhan, Yudi Taman Redianto, 41, motif pembunuhan disebabkan akibat perihal utang. Yudi malah mengaku tidak tahan ditagih korban atas hutang jual beli kendaraan roda empat. “Karena ditagih hutang,”ujarnya saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Jumat (25/10) malam.

Pada 26 Agustus lalu, pelaku menawari mobil yang akan lelang di kantor PUPR di Jakarta, yakni mobil Inova seharga Rp145 juta. Korban yang berniat membeli mobil itu memberikan uang Rp145 juga kepada Yudi namun setelah uangnya diterima, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Sejak itulah, korban menagih uang atas penawaran lelang kendaraan mobil yang dilakukan pelaku.

“Uang Rp145 juta saya pakai foya-foya, sementara korban terus menagih,”sambung Yudi.

Diakui Yudi, dari total uang yang diberikan korban, ia sempat mengembalikan Rp50 juta. Pada 8 Oktober, korban kembali menagih uangnya. Pada saat ini, korban meminta uang Rp35 juta namun jumlah tersebut tidak disanggupi pelaku karena hanya memiliki uang Rp15 juta.

“Saya hanya ada Rp15 juta, karena kesal ditagih, uang itu akhirnya saya pakai untuk membayar pelaku lainnya menghabisi nyawa dia (Novi),”Aku Yudi.

Pelaku Yudi dan korban sebenarnya teman sekantor di saat bertugas di kantor Wilayah V Kementerian PU di Sumsel, sejak 2014 lalu. Pelaku yang berstatus pegawai honorer, akhirnya  pindah ke kantor di wilayah I dan  tetap menjalin komunikasi dengan korban untuk berbisnis kendaraan.

Selain Yudi yang berhasil diamankan di Palembang, satu pelaku lainnya yakni Ilyas Kurniawan, 26 tahun berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Nopi alias Acik dan Amir yang masih dalam pencarian polisi (DPO).

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yudhi Suhariadi mengatakan korban dilaporkan pihak keluarga hilang pada 9 Oktober yang lalu di Mapolda Sumsel. Atas pelaporan ini pula, pihak Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk beberapa orang yang diduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan, namun mereka sempat mengelak. Bukti kuat diperoleh dari pengakuan pihak keluarga pelaku lainnya yang masih DPO.

“Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan berusaha mengilangkan jejak dengan mencor tersebut. Kami masih mencari dua pelaku lainnnya, sementara dua pelaku yang berhasil diamankan terjerat pasal 338 dan atau pasal 340 KUPH,” ungkapnya, Sabtu (26/10).

 

866