Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan penindakan berupa penjatuhan sanksi administratif terhadap 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10), menyampaikan, sejumlah 153 koperasi tersebut merupakan temuan dalam tahun 2019.
Kemenkop dan UKM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kementerian Informasi dan Informatika, serta Dinas Koperasi dan UKM untuk menindak koperasi tersebut. Koperasi itu menjaring dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan.
Menurut Luhur, beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktivitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.
"Viral akhir-akhir ini bank gelap berkedok koperasi tapi sekarang udah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya," ujar Luhur.
Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, Kemenkop dan UKM mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini, terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan nonaktif.
Luhur menambahkan, salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.
Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya. Aktivitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.
"Ciri koperasi yang tidak sehat ini tidak RAT lalu tidak melakukan usaha dengan baik. Misalnya ada anggaran dasar ada unit serba usaha tapi enggak jalan. Ini kategori tidak sehat ini klasifikasinya padahal RAT sebagai indikator paling puncak," sambung Luhur.
Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992. Dalam draf Rancangan Undang - Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Dalam UU yang saat ini berlaku, belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.
Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi. Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus dicarry over pada DPR yang baru saja dilantik.
"Jangan sampai koperasi abal-abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah-mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR," katanya.