Home Hukum Ikut Deradikalisasi, Putri Abu Rara Boleh Dijenguk

Ikut Deradikalisasi, Putri Abu Rara Boleh Dijenguk

Jakarta, Gatra.com - Polri menginformasikan perkembangan terkait pelaku penusukan Menko Polhukan, Wiranto yakni Abu Rara. Polisi mengatakan, saat ini putri Abu Rara, RA (14) sedang menjalani program deradikalisasi. Meski begitu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, terdapat pemberlakuan aturan dan syarat untuk anak Abu Rara agar bisa dijenguk orang tuanya.

"Tentunya boleh dengan persyaratan nanti setelah orang tuanya cukup kondusif. [Selain itu] juga perlu ada sebuah proses, sehingga anaknya nanti akan siap menerima kunjungan dari orang tuanya," kata Asep.

Asep mengatakan pihak kepolisian masih akan melihat perkembangan kasus ini. Kemudian bisa memberikan izin kepada orang tua untuk menjenguk RA.

"Pada prinsipnya boleh, tetapi kita lihat [beberapa] perkembangan selanjutnya. Hal ini yang jelas dalam rangka pemenuhan hak anak dari orang tuanya. Pasti kita kan fasilitasi," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep berharap, putri Abu Rara bisa lepas dari paham radikal setelah diikutkan dalam program tersebut. "Di program ini diharapkan nanti anak yg masih di bawah umur ini dengan inisial RA, usia 14 tahun akan kita kembalikan kepada pemikiran yang baik terhadap dasar NKRI, sehingga tidak lagi berpaham radikal," imbuhnya.

RA disebut sedang diikutkan ke program deradikalisasi. Tujuannya supaya bisa mengedukasi kembali RA seputar doktrin yang diterima oleh RA sebelumnya. Asep juga menjelaskan status RA saat ini dikategorikan anak berhadapan hukum.

"Diikutkan program deradikalisasi dimaksutkan ini untuk mengedukasi kembali, memberikan kesadaran kembali terhadap doktrin yang keliru selama ini disampaikan oleh yang bersangkutan," Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (18/10) lalu.

107