Jakarta, Gatra.com - Mendikbud periode 2014-2019, Muhadjir Effendy menjelaskan alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik kembali disatukan. Menurutnya, salah satunya karena adanya rekomendasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional IPTEK.
UU tersebut menyatakan bahwa riset nasional adalah badan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, pemerintah kemudian memutuskan untuk memisahkan badan riset dengan pendidikan tinggi menjadi dua lembaga yang berbeda.
"Dari UU [No.11 Tahun 2019 Tentang Sisnas IPTEK] kan, tentang harus dipisahkan. Dipisahnya itu UU tentang riset nasional itu, sehingga itu harus ada badan tersendiri. Oleh karena itu, badan tersendiri kemudian diktinya kalau sendirian kan tidak bagus. Kemudian kita kembalikan saja ke induknya," ujarnya, di Jakarta, Jumat (25/10).
Ia menuturkan, awal mula penggabungan badan riset nasional dengan Dikti berdasarkan harapan adanya simbiosis mutualisme dari kedua lembaga negara.
"Logikanya kalau berdampingan dengan riset, kemudian perguruan tingginya akan ada mutual simbiosis kan antara riset dengan perguruan tinggi. Namun, setelah ada UU tentang badan riset nasional yang harus dipisah, ya kita kembalikan ke induknya," imbuh Muhadjir.
Sementara itu, pemisahan Dikti dan Dikbud, dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2014 lalu. Namun, dalam pelaksanannya, Jokowi baru mengeluarkan peraturan teknis pada 21 Januari 2015 setelah mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.