Home Hukum LPAI : Penyampaian Aspirasi Anak Punya Cara Khusus

LPAI : Penyampaian Aspirasi Anak Punya Cara Khusus

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Muhammad Joni mengatakan, anak-anak memiliki cara khusus dalam menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi apa pun tidak dibenarkan.
 
"Jadi, anak-anak yang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya yang dijamin dalam konstitusi kita. [Selain itu, mengenai] Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka itu memang harus ada treatment yang berbeda," kata Joni di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).
 
Joni menambahkan, hak menyampaikan aspirasi anak, tidak boleh menjadi alasan atas tindak kekerasan. Motif penyampaian aspirasi tidak bisa dijadikan latar belakang aparat keamanan untuk melakukan penahanan.
 
"Tentu kita tidak menghendaki hukum yang keras kepada anak tanpa alasan yang sesuai dengan fakta, dan juga tidak merupakan motifnya," ujarnya.
 
Selanjutnya, Joni mengatakan, dalam hukum pidana, setiap pelanggaran harus didasari motif yang sesuai. Menurutnya, hak berpendapat tidak semestinya dibarengi dengan tuduhan kejahatan seperti perusakan fasilitas umum.
 
"Saya kira hak berpendapat itu tidak boleh kita campur adukkan dengan menudingnya sebagai orang yang jahat yang menimbulkan perusakan atau kekerasan. Saya percaya secara keseluruhan, motifnya adalah aspirasi," jelasnya.
 
Oleh karena itu, menurutnya, LPAI akan terus mengawasi serta mendorong pemerintah, khususnya kepolisian. Hal ini untuk menangani kasus perlindungan anak dengan benar. Pasalnya, hingga saat ini beberapa kasus kekerasan terhadap anak masih belum bisa terselesaikan.
636