Jakarta, Gatra.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana peretasan atau hacking. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial BBA (21). Ia ditangkap pada Jumat (18/10) di daerah Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan polisi, dalam melakukan aksinya, pelaku menyebarkan malware melalui surat elektronik. Ia diduga sudah menyebar link malware tersebut ke lebih dari 500 akun yang berasal dari luar negeri.
"Hacker mengirimkan malware untuk memeras korban, setelah komputer sudah terinfeksi kemudian pelaku meminta tebusan uang," ujar Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Rickynaldo menambahkan, salah satu pihak yang menjadi korban dari aksi BBA merupakan perusahaan luar negeri di San Antonio, Amerika Serikat. Korban membuka isi email tersebut, kemudian diancam akan diambil
"Maka ketika email dibuka, sistemnya bisa diambil alih. Kemudian muncul di layarnya, jika ingin menggunakan, suruh bayar," katanya.
Pelaku kemudian sempat bernegosiasi dengan korban untuk meminta dikirimi bitcoin yang sudah disepakati. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, BBA ternyata juga terlibat dengan aksi kejahatan lainnya. Ia diketahui melakukan carding.
"Tersangka juga melakukan carding, yakni menggunakan kartu kredit orang lain untuk belanja. Ini sudah kejahatan yang serius," imbuh Rickynaldo.
Dari aksinya, setidaknya BBA sudah pernah meraup 300 bitcoin. Berdasarkan keterangan polisi jika diuangkan per bitcoin nilainya sekitar US$7500 atau sekitar Rp150 juta.
Adapun, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa handphone dan laptop untuk mengoperasionalkan peralatan server komputer, mesin penambang bitcoin, komputer rakitan, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk kejahatan. Selain itu, untuk menyambungkan ke internet.
Akibat perbuatannya tersangka disangka dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya berupa pidana selama 10 tahun penjara.