Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku masih membutuhkan waktu untuk membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud memilih untuk mengenal Kemenko Polhukam terlebih dahulu, baru membahas beberapa hal spesifik.
"Kita belum koordinasi dengan departemen teknis. Dalam seminggu, saya menargetkan mengenal profil dan anatomi Kemenko Polhukam dulu. Sampai hari ini, saya sudah mengundang semua pejabat eselon I untuk paparan, sehingga saya memahami persoalan masing-masing deputi," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Kendati begitu, Mahfud mengatakan, ia berdiksusi dengan Sekretaris Menko Polhukam (Sesmenko) untuk mengidentifikasi sejumlah masalah. Namun masalah yang bersifat spesifik seperti UU KPK, pelanggaran HAM, penegakkan hukum hingga deradikalisasi masih dalam proses pengumpulan bahan.
"Itu masih masuk ke dalam proses pembahanan bukan pembahasan. Sekarang saya masih proses pembahanan, bukan atau belum pembahasan," terangnya.
Proses pembahasan, selanjutnya, akan dimulai dengan rapat tingkat kementerian koordinator bersama beberapa menteri dan lembaga terkait. Rencananya, rapat itu akan dimulai pekan depan.
"Kalau tidak hari Selasa, Rabu, tergantung di Istana ada agenda atau tidak," tandasnya.