Home Hukum Kak Seto Desak Pemerintah Beri Kompensasi Anak Korban Demo

Kak Seto Desak Pemerintah Beri Kompensasi Anak Korban Demo

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019 serta aksi demonstrasi tolak RUU pada September 2019 lalu.

Menurut Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, pemerintah dan masyarakat perlu menaruh atensi besar terhadap kasus ini. Pasalnya, terdapat empat anak meninggal dan puluhan lain luka-luka dalam aksi demonstrasi 21-22 mei 2019, serta sejumlah demonstran tolak RUU pada September lalu dikabarkan meninggal dan mengalami cedera berat.

"Salah satu kepentingan yang harus diperjuangkan, di samping mencari tahu penyebab kejadian tersebut, adalah menemukan pihak yang telah menghabisi anak-anak malang tersebut serta memastikan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku nantinya," ujar Kak Seto di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

Untuk itu sebagai implementasi kepedulian terhadap para korban, LPAI mendesak pemerintah untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bagi keluarga korban. Menurutnya, negara gagal memberikan perlindungan pada masyarakat khususnya anak-anak. "Pada aspek kegagalan negara itulah letak penjelasan mengapa kompensasi harus ditunaikan," jelas Kak Seto.

Padahal, lanjutnya, hal ini telah tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs). Dalam tujuan nomor 16, Kak Seto menyebutkan, segala bentuk kekerasan terhadap anak serta tindakan penganiayaan, penelantaran, dan eksploitasi anak harus dihentikan. "Target ini bahkan sudah seharusnya dikedepankan melampaui target-target Iainnya yang juga berkaitan dengan penghentian kekerasan," paparnya.

Ia menegaskan, pemberian kompensasi ini harus menjadi salah satu prioritas pemerintah. Kementerian dan lembagai terkait harus segera mungkin menuntaskan pengambilan langkah yang mencitrakan keberpihakan pada para korban. "Secara khusus, desakan ini kami tujukan kepada Kapolri dan jajarannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beserta jajarannya, dan Menteri Sosial bersama jajarannya," pungkas Kak Seto.

157