Pekanbaru,Gatra.com - Upaya Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, memberi tekanan terhadap perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan, ternyata tidak berjalan mulus.
Pasalnya seruan Gubernur kepada bupati agar meninjau Izin Lingkungan (IL) perusahaan yang terlibat pembakar lahan, tidak sepenuhnya dipatuhi.
"Kita tahu gubernur sudah mengeluarkan edaran kepada bupati untuk membekukan izin lingkungan perusahaan yang diduga melakukan pembakar lahan sampai proses hukumnya tuntas. Tapi ada saja alasan bupati untuk tidak menggubrisnya," kata Pejabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syahroffie, dalam salah satu acara diskusi di kota Pekanbaru, Kamis (25/10).
Syahroffie tidak merinci bupati mana yang enggan mematuhi seruan Gubernur itu. Yang pasti kata Syahroffie, keengganan bupati tadi akan memperumit upaya Pemprov Riau memerangi aksi kebakaran hutan dan lahan, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan.
"Sebenarnya, untuk meminimalisir bencana ekologis ada dua faktor yang beperan. Pertama, faktor manusia dan kedua faktor kebijakan. Nah, pada faktor kebijakan kan Gubernur telah mengeluarkan edaran kepada bupati agar melakukan itu (membekukan izin lingkungan perusahaan yang diduga melakukan karhutla)," katanya.
Pada acara diskusi itu, Syahroffie, juga menyinggung tantangan pendekatan hukum pelaku pembakar lahan. Menurutnya, ada regulasi yang membenarkan upaya membuka lahan dengan cara di bakar meski itu ada batasannya. "Itu untuk membuka lahan seluas 2 hektar," ujarnya tanpa menyebut aturan itu pada regulasi mana.
Sementara itu Polda Riau sudah menetapkan 70 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu 68 orang merupakan tersangka perorangan dan 2 orang tersangkat dari PT SSS.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, luas kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2019 mencapai 857.756 hektar. Rinciannya, lahan mineral 630.451 hektare dan sisanya gambut. Dari angka itu luasan karhutla di Riau mencapai 75.871 ha.