Batanghari, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi kembali berhasil menyelamatkan duit negara berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp324.610.323 dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Silpa Desa Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
"Kasus posisinya di sini pada 2019, mantan Kepala Desa (Kades) Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV telah melakukan penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa (DD) 2019," kata Kajari Batanghari Mia Banulita dalam gelaran konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (24/10).
Banulita berkata pada 2019, Desa Mato Gual sejak Januari sampai 30 September telah menerima pendapatan desa yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp1.083.999.962,28.
"Dana tersebut disimpan dalam rekening Desa Mato Gual dengan rincian DD tahap I sebesar Rp166.660.000, DD tahap II sebesar Rp333.320.000, ADD tahap I sebesar Rp241.040.700 dan Dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp342.979.262,28," ucapnya.
Dari total itu ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan Kades. Sedangkan duit ratusan juta telah dicairkan mantan Kades, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Kejari Batanghari telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.
"Ternyata yang bersangkutan (mantan Kades) bersedia untuk mengembalikan, sehingga kami terima pengembaliannya. Pertimbangan karena apa, karena anggaran ini tercatat di tahun 2019. Sehingga dengan dikembalikan uang ini, kita berharap uang bisa digunakan untuk kepentingan desa tersebut pada tahun anggaran 2019," ujar Banulita.
Menurut Banulita, kalau perkara ini diproses, bisa jadi pelaksanaan kegiatan di desa itu terhenti.
"Kita tidak mau itu, kita tidak mau menimbulkan kegaduhan atau menghentikan pembangunan di Desa Mato Gual tahun 2019. Oleh karenanya, degan petunjuk pimpinan kita terima pengembalian dari mantan kades dan kita setor ke kas daerah dan perkara itu kita tutup," ucap Banulita.
Menurut Inspektur Batanghari, kata Banulita, pengembalian kerugian negara dari Desa Mato Gual merupakan rekor pengembalian kerugian negara terbesar.
"Kita berharap dengan adanya publikasi seperti ini, bisa menjadi semacam sosialisasi yang bisa menimbulkan efek jera atau mencegah para kades yang selama ini menurut Bupati Batanghari, sering mempergunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi mereka," katanya.
Kejari Batanghari juga memberikan pembelajaran bahwa uang dana desa yang dikelola adalah uang negara. Pemanfaatan uang sampai sekecil apa pun digunakan untuk desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Salah satunya ini. Jadi jangan ada kades yang coba-coba menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, akhirnya ketahuan. Karena yang menjadi kontrol adalah seluruh masyarakat desa. Sementara anggaran ini kan transparan, jelas berapa jumlahnya yang dikelola masing-masing desa," ujarnya.
Ketika dana tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pasti akan ketahuan. Masyarakat yang kritis akan segera melapor kepada aparat penegak hukum.
"Tidak semua perkara akan kita perlakukan seperti ini. Seperti yang saya sampaikan, kenapa uang ini kita terima pengembaliannya, karena ini masih tahun berjalan. Jangan sampai kegiatan penegakan hukum yang kita lakukan justru menghambat kegiatan pembagi desa. Pertimbangannya seperti itu," katanya.
Banulita berkata perkara mantan Kades Mato Gual bersifat kasuistik. Tidak semua penyimpangan yang dilakukan kepala desa akan mendapatkan perlakuan serupa.
"Ada pertimbangan-pertimbangan khusus di sini. Pesan yang ingin kami sampaikan di sini adalah ke depan, Kades harus hati-hati dalam menggunakan dana desa. Karena penyimpangan yang mereka lakukan sekecil apa pun, akan diproses aparat penegak hukum," ucapnya didampingi Inspektur Batanghari, Mukhlis, Kasi Pidsus M. Ichsan dan Kasi Intelijen Muhammad Bayanullah.