Home Hukum Polisi Sita Rp2 Miliar dari Tersangka TPPU Hasil Narkoba

Polisi Sita Rp2 Miliar dari Tersangka TPPU Hasil Narkoba

Pontianak, Gatra.com – Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kalbar menyisir aliran dana yang diduga hasil dari transaksi narkoba, untuk melacak adanya upaya pencucian oleh pelaku kasus narkoba dengan barang bukti uang sebanyak Rp2.051.600.000 dari seorang tersangka narkoba.

“Ini merupakan pengembangan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yaitu Jhony yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram Sabu dan tersangka Iqbal yang diamankan dengan barang bukti 5 kilogram Sabu,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Gembong Yudha saat konferensi pers di Dit Narkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kamis (24/10)

Gembong menegaskan ini merupakan pendalaman kasus sebelumnya, yaitu tersangka Jhony serta M Iqbal yang merupakan warga Pontianak. Saat dilakukan pengembangan, tim menemukan barang bukti berupa beberapa nomor rekening dengan aliran dana yang mencurigakan. “Patut diduga dari kejahatan transaksi narkotika,” tuturnya.

Adapun barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Jhony, tim mengindikasi beberapa barang hasil TPPU seperti dua buah cincin emas dan satu buah gelang emas putih. “Selain itu turut diamankan 1 Unit Honda CRV Prestige dan dua buah jam tangan bermerk,” sebutnya

Sementara dari pengembangan tersangka M Iqbal selain diamankan uang tunai lebih dari Rp2 Miliar tersebut, tim juga mengamankan beberapa kendaraan bermotor. “Ada dua unit mobil merk Nissan dan Wuling, tiga motor, dan sejumlah perhiasan,” bebernya

Kombes Pol Gembong Yudha Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar ini juga mengatakan bahwa ini kemungkinan akan terus berkembang dan bertambah. “Dari hasil barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang ini tidak menutup kemungkinan ini akan berkembang, kami masih menunggu hasil analisa transaksi lainnya dan akan kita kejar penerima beserta barang buktinya” pungkasnya.

295