Jakarta, Gatra.com - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengevaluasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Selama pembahasan RUU PKS ini selalu diadakan terbuka dan dari situ, bisa dilihat fraksi mana saja yang mendukung ataupun menolak RUU tersebut. Fraksi yang menolak ini, katanya, masih mempertanyakan substansi sehingga belum mencapai kesepahaman," katanya saat ditemui dalam acara diskusi yang diadakan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Untuk memastikan RUU PKS ini akan dibahas pada periode selanjutnya, Ace menyatakan masih menunggu pembentukan anggota baru untuk komisi di DPR khususnya Komisi VIII. Namun, selanjutnya, RUU PKS ini seharusnya dilanjutkan ke periode 2019-2024 karena menggunakan mekanisme carry over.
"Sekarang masih belum terbentuk Komisi VIII jadi nanti harus dipastikan yang menempatinya. Dalam periode kemarin, sudah dibentuk tim penyusun dan perumus untuk dibahas substansial RUU PKS, tetapi belum ada pembahasan karena waktunya sudah habis," katanya.
Sementara itu, menurutnya, RUU PKS ini dapat disahkan sebelum Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Sebab, RKUHP adalah undang-undang induk.
"Apabila nanti ada hal yang belum dibahas dalam KUHP, baru dimasukkan dalam RUU PKS, kemudian disinkronisasikan," tuturnya.