Home Hukum Polri Klaim Kasus Buku Merah Telah Selesai

Polri Klaim Kasus Buku Merah Telah Selesai

Jakarta, Gatra.com - Polri mengklaim, kasus perusakan barang bukti atau kasus buku merah telah selesai. Kasus itu dianggap Polri berakhir setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, tindakan perusakan barang bukti tersebut tidak terbukti.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

Iqbal menambahkan, gelar perkara tersebut melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak Kejaksaan. Dari KPK, ada tiga unsur yang mengikuti gelar perkara tersebut.

"Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," tutur Iqbal.

Dari hasil gelar perkara tersebut, ujar Iqbal, diputuskan bahwa proses penyidikan kemudian dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti soal perusakan tersebut.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara menyepakati tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," tutur Iqbal.

Lebih jauh, Iqbal mengatakan meski ada rekaman CCTV yang terdapat di ruang kolaborasi Gedung KPK lantai 9, rekaman itu tidak terbukti.

Sebelumnya, sebuah rekaman yang menggambarkan proses perusakan buku merah tersebar melalui tim Media Indonesia Leaks. Rekaman itu diduga menjadi bukti adanya prakti perusakan tersebut.

"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar. Itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," kata Iqbal.

Sebelumnya, kasus penghilangan barang bukti untuk kasus yang melibatkan pengusaha Basuki Hariman kembali mencuat. Munculnya kasus ini disebabkan adanya rekaman CCTV di ruang kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 9 yang diperkirakan menunjukkan adanya pemusnahan barang bukti.

Penrusakan tersebut diduga dilakukan oleh penyidik yang juga anggota kepolisian bernama Roland Ronaldy dan Harun. Adapun buku merah yang dirusak tersebut disebut memuat berbagai daftar aliran dana yang salah satunya terdapat nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

 

102