Tebo, Gatra.com - Kasihan sekali nasib Gadis (bukan nama sebenarnya). Perempuan di Kabupaten Tebo, Jambi yang baru berusia 16 tahun ini dicabuli oleh seorang duda beranak dua.
Lelaki yang tega mencabuli Gadis adalah seorang duda berinisial An (30), warga Desa Teluk Kepayang Pulau Indah (TKPI) Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. Tersangka dikabarkan adalah pacar korban. Tersangka ditangkap polisi saat minum tuak bersama temannya di sebuah warung di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Selasa (22/10) kemarin.
Penangkap tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman. "Ya benar, tersangka pencabulan kita tangkap saat minum tuak bersama temannya di warung,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan, Rabu (23/10).
Reidho menjelaskan, tersangka mencabuli korban (Gadis) di kebun karet di Kabupaten Tebo. “Korban dicabuli tersangka pada Rabu (16/10) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pengakuan tersangka, pencabulan itu yang kedua kalinya,” ujar Reidho lagi.
Sebelumnya, Reidho menjelaskan, tersangka asyik ngobrol dengan tamu di depan rumah tersangka. Pada waktu bersamaan, korban keluar dari rumah dengan membawa handuk. “Mau kemana,” tanya tersangka kepada korban. “Pergi mandi,” jawab korban sambil berlalu.
Sekitar satu jam kemudian, pelapor merasa curiga. Pasalnya, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Pelapor pun berinisiatif berupaya mencari keberadaan korban. Sambil berteriak memanggil nama korban, pelapor mencari korban hingga ke belakang rumah.
Tidak lama kemudian pelapor menemukan korban di jalan besar depan rumah pelapor. Saat ditemukan, korban tengah menangis dan pelapor langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi dan membuat korban menangis. “Korban mengaku telah dipeluk oleh terlapor (tersangka),” kata Reidho menjelaskan keterangan dari pelapor.
Merasa belum puas dengan pengakuan korban, selanjutnya pelapor meminta ibu kandung korban untuk menanyakan kejadian yang sebanarnya kepada korban. Kepada ibu kandungnya korban mengaku jika dirinya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara dipaksa oleh terlapor. Kejadiannya di kebun karet. “Dari pengakuan korban, dia sudah dua kali dicabuli tersangka,” ujar Reidho.
Geram sekaligus kesal dengan ulah tersangka kepada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo dengan pada tanggal 17 Oktober 2019 untuk ditindak lanjuti. Berbekal laporan itu, Selasa (22/10), Tim Sultan dari Polres Tebo langsung menyelidiki. Dari hasil penyelidikan sementara, tim mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di Desa Sungai Karang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Hari itu juga Tim Sultan yang dipimpin oleh anggota Bripka Nurmai Irpan Asropi A langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sampai di lokasi, ternyata benar, tersangka tengah berkumpul dengan temannya sambil minum tuak.
Tim Sultan langsung menangkap tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” Riedho menjelaskan.