Karimun, Gatra.com - Barang haram yang didapat dari Ft ini tidak terlalu banyak; 299 gram sabu, ekstasi bermerk Haineken warna hijau terang 299 gram, ekstasi warna orange 5 butir, dan 28 papan Happy Five.
Tapi dari pengakuan Kepala Kamar Mesin Kapal Ferry MV Putri Anggraeni 05 yang saban hari bolak-balik Karimun-Malaysia inilah ditemukan monus baru penyeludupan narkoba lintas negara.
Saat Ferry MV Putri berlayar, ada kapal pancung atau pompong yang sengaja merapat lalu melemparkan sabu atau barang haram lainnya itu ke dalam kapal.
"Waktu diinterogasi, dia bilang begitu. Barang haram itu dia dapat dari seseorang yang melemparkannya dari pompong ke kapal Ferry," kata Kepala kantor KPPBC Karimun, Benhard Sibarani.
Kebetulan yang menangkap Ft ini pihaknya bersama Satuan Narkoba Polres Karimun. "Ini hasil pengembangan dari Satnarkoba kita," kata Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, Rabu (23/10).
Dan dari hasil interogasi kata Yos, bukan sekali ini Ft menyeludupkan sabu dari Malaysia, tapi sudah beberapa kali. Itulah makanya polisi kemudian memutuskan untuk mengembangkan kasus ini. Terlebih dari mulut Ft terlontar nama seseorang berinisial A yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar DPO.
Reporter : Putri Permata Sari