Home Kesehatan Permenkes 30 Tahun 2019 Diharapkan Memeratakan Faskes

Permenkes 30 Tahun 2019 Diharapkan Memeratakan Faskes

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit diharapkan dapat membuat fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit lebih teratur dan merata.

Tidak hanya itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, Permenkes merupakan solusi agar tidak ada penumpukan pasien di rumah sakit kelas C dan D saja, sehingga ada pemerataan.

"Kita sebenarnya mengatur bagaimana tenaga kesehatan atau dokter itu berada sesuai keahliannya dalam menangani pasien. Namun, di lapangan banyak dokter subspesialis yang ada di rumah sakit kelas C dan D. Itu membuat sulitnya sistem rujukan," katanya kepada Gatra.com saat ditemui di Gedung Prof Sujudi Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Sepanjang dokter tidak ada penyebaran, sambungnya, pasien akan menumpuk berada di rumah sakit tipe C dan D. Padahal, setiap kelas rumah sakit memiliki pembagian masing-masing yang perlu dibenahi agar merata dan teratur.

Di samping itu, adanya Permenkes ini akan berdampak lebih baik kepada pelayanan BPJS Kesehatan. Sebab, sistem pelayanan di dalam JKN akan mengikuti pola yang sudah dibuat Kemenkes.

Sundoyo menambahkan, ke depannya sistem rujukan online itu akan terintegrasi dengan sistem layanan terpadu, sehingga pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lebih mudah mengetahui informasi mengenai rujukan rumah sakit dan dokter subspesialis. 

"Nantinya, permenkes ini [dalam] sistem BPJS menguraikan pasien yang menumpuk di rumah sakit C dan D. [Hal ini] agar dapat langsung mendapat rujukan sesuai rumah sakit yang menjadi kebutuhannya dan tidak memakan biaya," ujarnya.

1169