Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi menyebut tidak ada penolakan dari tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy saat diberi uang gratifikasi.
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik itu mengungkap pengakuannya itu dalam persidangan terdakwa Rommy, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dia mengaku menyerahkan tas berisi uang Rp50 juta usai dilantik pada 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.
"Saya menyampaikan terima kasih mas ini sedikit. Ketika sama sama berdiri, saya menyampaikan barang itu, Ketum (Rommy) manggil ajudan. Ndak ada (penolakan)," ujar Muafaq dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Muaqaf juga mengaku memberikan hadiah pada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer. Musyaffa mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi 'Alhamdulillah jangan lupa tasyakurannya.'
"Saya berikan 20 juta. Saya disarankan oleh staf khusus menteri agama yang menyampaikan ke saya minta doa restu ke Pak Musyaffa juga. Saya datang ke rumah beliau," kata Muafaq.
Sebelumnya, Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap dari dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan.
Dalam dakwaan pertama anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muafaq Wirahadi.
Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.