Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Widodo) tak mempermasalahkan jika ada menterinya yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Artinya, para menteri yang juga ketua umum parpol tak perlu melepaskan posisinya di kepengurusan partai.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman menjalankan kabinet periode 2014-2019, tak ada kendala berarti terkait kinerja para menteri yang masih punya posisi penting di partainya.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah. Dari pengalaman itulah kita memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," paparnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10).
Di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, ada tiga menteri yang juga berposisi sebagai ketua umum. Pertama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Ketua Umum Gerindra. Kedua, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Golkar.
Terakhir, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa yang diberi mandat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sementara pada Kabinet Kerja 2014-2019, hanya ada satu ketua umum di jajaran menteri, yaitu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian.
Sebenarnya, ada juga Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto yang saat itu Ketua Umum Hanura. Namun, ketika dilantik, Wiranto melepaskan jabatannya di partai. Awal pembentukan Kabinet Kerja kala itu, Jokowi tegas melarang menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum partai.