Jakarta, Gatra.com - Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima gratifikasi sebesar SGD200 ribu dari mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.
"Pak Sofyan minta ajak makan. Makan malam kita di Angus House kalau enggak salah itu di Plaza Senayan. Kita ngobrol ngobrol kemudian dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu Pak," kata Bowo dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Selain itu Bowo juga mengakui menerima uang dari utusan Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita senilai SGD 200 ribu meski Bowo membantah terkait pembahasan Permendag Gula Rafinasi.
Baca juga: Bowo Sidik Akui Terima Uang untuk Kebutuhan Dapilnya
"Begini ceritanya, pada waktu kita sidang di Komisi VI saya dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya, saya bilang ya silakan saja ketemu. Kemudian, beberapa hari kemudian dia nelepon saya ketemu dan dia memberikan uang itu," kata Bowo.
Bowo menambahkan ia juga menerima gratifikasi dari Setya Novanto senilai 50.000 dollar. "Itu pada saat munas Golkar, saya sebagai pemenangan Jawa Tengah dapil saya juga, sama Pak Novanto diberikan 50.000 Pak," ucap Bowo.
Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.