Bandung, Gatra.com - Modus operandi yang dilakukan Warga Negara Nigeria, S, yakni membayar tersangka M.T untuk membawa koper yang disebut berisi baju bermerek.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, S menitipkan koper kepada M.T. Dari hasil keterangan tersangka, S mengatakan, koper tersebut berisi baju bermerk yang dia dapat dari Kamboja.
"M.T juga mendapat bayaran sebesar 1.000 dollar Amerika atau sekitar Rp14 juta," ujar Rudy.
Namun, selanjutnya, S menghilang setelah Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai berupaya menyelidiki secara mendalam keberadaannya. Meski sebelumnya, polisi sudah berusaha memancing S untuk mengambil barang dari rumah kontrakan tersangka I.A.
"Terhitung dari Jumat 18 Oktober, S tidak lagi berkomunikasi dengan M.T dan I.A," imbuhnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk berupaya melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini, tersangka M.T dan I. A terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Lantaran diduga telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.