Jakarta, Gatra.com - Kiprah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan jaksa karir yang pensiun pada 2014. Jabatan tertinggi sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun).
Diketahui, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Dia pun memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta.
ST Burhanuddin mengawali karir di Korps Adhyaksa dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada 1991.
Sejak 1999, ST Burhanuddin telah menempati berbagai jabatan di kejaksaan negeri mau pun tinggi. Dari jabatan itu diantaranya sebagai Kajari Bangko Jambi, Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati NAD dan Kajari Cilacap.
Tahun 2007, ST Burhanuddin juga mendapat promosi menjadi direktur eksekusi dan eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menempati posisi itu selama sekitar satu tahun.
Setahun berikutnya, ia dilantik Jaksa Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan menjabat hanya selama sekitar satu tahun.
ST Burhanuddin balik ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tahun 2010, ST Burhanuddin menerima promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hanya berselang setahun, dia pun menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) hingga akhir karirnya di kejaksaan.
Dari latar belakangnya sebagai mantan pejabat karier dilingkup Adhyaksa, benarkah ada campur tangan salah satu partai menitipkan nama ST Burhanuddin kepada Presiden?