Bandar Lampung, Gatra.com - Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AGS (32) warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Lampung, Selasa, (22/10).
AGS diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tanggul irigasi Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga.
Dengan menggunakan senjata api rakitan pelaku menghadang pengendara motor dan berusaha merebutnya, bahkan pelaku tak segan berusaha melukai korban dengan menembaknya sebanyak 4 kali, pada Minggu (20/10) sore pukul 16.45 WIB lalu.
"Kejadian bermula saat korban Gilang (18) bersama adiknya melintas di Jalan Tanggul Irigasi Jembatan, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku untuk turun dari sepeda motor, lalu pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor korban," ungkap Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada kepada wartawan, Selasa, (22/10).
Selanjutnya, ujar AKP Singgih, tidak beberapa lama kemudian, orang tua koban dengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang datang lalu menghampiri korban. Mengetahui kunci kontak kendaraan motor anaknya diambil pelaku, orang tua korban meminta kunci dikembalikan.
Seketika itu satu pelaku panik, dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. "Satu pelaku kabur dengan sepeda motor sambil menembak kearah ayah korban sebanyak satu kali," sambungnya.
Beruntung tembakan dari pelaku tidak mengenai ayah korban, pelaku yang masih berada di TKP pun berulang kali berusaha menembak ayah korban.
"Sebanyak 4 kali namun tembakan dari pelaku selalu gagal tidak mengenai korban, sehingga pelaku memutuskan melarikan diri ke arah pekebunan karet," kata AKP Singgih.
Sementara itu, mendapat laporan dari masyarakat, petugas Polsek Buay Bahuga merespon cepat menuju TKP terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan tanggul irigasi. "Kami bersama anggota dan dibantu masyarakat mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri " lanjutnya.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengenali salah satu pelaku atas nama AGS.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku ditemukan masih berada di kampung Kota dewa dan berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Hasil pengakuan dari AGS melakukan bersama rekannya yang masih satu Kampung yang kini masih melarikan diri dari pengejaran petugas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan berikut selongsong Amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir telah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Singgih.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 365 jo 53 KUHP, sedangkan terkait senjata api rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.